Setelah 6 tahun terhitung dari SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap, menjalani peran sebagai tenaga pendidik yang belum full, masih banyak cuti panjang karena berbenturan dengan pekerjaan lainnya. Akhirnya dengan Bismillah dan berdamai dengan diri sendiri, diputuskan untuk melakukan aktualisasi diri pada perguruan tinggi, maka awal ajaran baru 2022-2023, mulai aktif kembali di kampus.
Banyak hal berubah, dunia bergerak begitu cepat dan saya perlu banyak adaptasi juga.
Tantangan pendidikan di era global dan disruptif akan semakin kompleks. Tantangan tersebut tidak lagi berupa persaingan pengetahuan tetapi merupakan kompetisi kreativitas, imajinasi, inovasi belajar dan pemikiran yang bebas. Situasi ke depan juga akan dihadapkan pada kondisi volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas, sehingga menuntut SDM Perguruan Tinggi untuk mempunyai wawasan antar-, multidan lintas-disiplin, di samping wawasan kerja yang akan dihadapi oleh peserta didiknya/mahasiswa.
Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan bahwa dosen dan tenaga pendidik mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni dan sesuai standar kerja yang ditetapkan. Sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan tenaga pendidik menunjukkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai. Sertifikat kompetensi dapat memastikan bahwa pemegang setifikat terjamin kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya
Salah satu langkah untuk meningkatkan Kompetensi ini, maka saya putuskan untuk mengikuti DIKLAT Pekerti.
Pekerti merupakan sebuah program pelatihan dari pemerintah melalui Kemdikbud yang ditujukan untuk dosen di Indonesia.
Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional), yaitu program pelatihan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dosen secara profesional dalam menjalankan jabatan fungsional, terutama dalam peningkatan keterampilan pedagogis dan pengajaran.
Harapannya, dosen yang mengikuti Pekerti bisa menjadi dosen profesional saat menjalankan tugasnya. Sesuai dengan hak dan kewajiban di dalam jabatan fungsional maupun melaksanakan aktivitas tri dharma
Pedagogik atau pedagogi menurut sumber dari Wikipedia adalah ilmu atau seni dalam menjadi seorang guru yang merujuk pada strategi pembelajaran atau gaya pembelajaran. Secara etimologi kata pedagogi berasal dari Bahasa Yunani kuno yang berarti membimbing anak.
Sebagai salah satu persyaratan kompetensi seorang pengajar kemampuan pedagogik memiliki beberapa aspek penilaian. Ada tujuh aspek yang telah dirumuskan mewakili nilai-nilai kemampuan pedagogik.
- Menguasai Karakteristik Peserta Didik
- Menguasai Teori Belajar dan Prinsip Pembelajaran yang Mendidik
- Pengembangan Kurikulum
- Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
- Pengembangan Potensi Peserta Didik
- Komunikasi dengan Peserta Didik
- Penilaian dan Evaluasi
Sebagai orang yang berlatar belakang Praktisi, terbiasa berpikir praktis dan sama sekali tidak memiliki pengetahuan pedagogi, tentu mengikuti Diklat Pekerti ini tidaklah mudah.
Alhamdulillah, saya tergabung sebagai salah satu dari 649 peserta Diklat Pekerti Batch 13 yang di adakan oleh UNPAS, sebagai salah satu Universitas dari 57 yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai penyelenggara.
Rangkaian Diklat dimulai dari 11 Feb 2023 Bimtek, dan pelaksanaan diklat tgl 13 – 18 Feb 2023, total Jam Pelatihan : 84 JP baik teori maupun praktik/penugasan, yang terdiri dari 48 JP Synchronous, 16 JP Asynchronous dan 20 JP Praktik.
Seluruh kegiatan dilakukan secara daring, dan Unpas sebagai penyelenggara telah secara professional mengelola kegiatannya, dengan seluruh Instruktur, Fasilitator dan Helpdesk yang telah optimal melakukan upaya terbaik, sehingga seluruh peserta mendapatkan ilmu dan pengalaman yang luar biasa.
Harapannya, seluruh peserta memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang diharapkan dan menerapkannya di perguruan tinggi masing masing.
- Kemampuan Merancang Pembelajaran (Kemampuan tentang proses pengembangan mata kuliah dalam kurikulum, pengembangan bahan ajar, serta perancangan strategi pembelajaran)
- Kemampuan Melaksanakan Proses Pembelajaran (Kemampuan mengenal mahasiswa (karakteristik awal dan latar belakang mahasiswa), ragam teknik dan metode pembelajaran, ragam media dan sumber belajar, serta pengelolaan proses pembelajaran)
- Kemampuan Menilai Proses dan Hasil Pembelajaran (Kemampuan melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses dan hasil belajar dengan menggunakan alat dan proses penilaian yang sahih dan terpercaya, didasarkan pada prinsip, strategi, dan prosedur penilaian yang benar, serta mengacu pada tujuan pembelajaran.)
- Kemampuan Memanfaatkan Hasil Penelitian untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran (Kemampuan melakukan penelitian pembelajaran serta penelitian bidang ilmu, mengintegrasikan temuan hasil penelitian untuk peningkatan kualitas pembelajaran dari sisi pengelolaan pembelajaran maupun pembelajaran bidang ilmu)
Doakan saya semoga tetap Istiqomah dalam berproses ini, dan semoga pengalaman ini bisa bermanfaat bagi yang lain..